Subak memiliki awig-awig ( aturan tertulis ) yang di buat dalam parhyangan dan pada umumnya sangat di hormati pelaksananya oleh anggota subak. Di samping awig-awig ada pula aturan-aturan lain yang disebut kerta-sima (kebiasaan-kebiasaan yang sudah sejak lama di laksanakan dalam aktivitas subak yang mirip sebagai suatu konvensi ) dan ada pula aturan yang tidak tertulis yang berdasarkan pada kesepakatan subak pada saat dilaksanakan rapat subak dan lain-lain, yang umumnya disebut dengan perarem. Dalam aturan tersebut umumnya berisi hal-hal yang berkait dengan kiat agar lembaga subak dapat berjalan sesuai dengan lembaga tersebut, yakni mengelola system irigasi berdasarkan harmoni dan kebersamaan.
Sementara itu, aturan-aturantertulis maupun tidak tertulis (awig-awig dan perarem ) yang diberlakukan pada subak yang berkait dengan kepentingan subakakan diterapkan, bila telah didapat kesepakatan dari semua anggota subak. Rapat subak untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan bersama pada umumnya dilakukan secara rutin menjelang musim tanam. Dalam rapat seperti itu akan ditetapkan pula hari baik (dewasa ayu) untuk memulai melaksanakan pengelolaan tanah, penanaman atau kadang-kadang menentukan jenis tanaman yang harus di tanam, dan pelaksanaan gotong royong untuk memperbaiki dan membersihkan jaringan irigasi. Pelaksaan gotong royong umumnya di sesuaikan dengan upacara magpag toyo/mendak toyo.
Pengertian Awig-awig
Awig-awig adalah suatu produk hukum dari suatu organisasi tradisional di Bali, yang umumnya dibuat secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggotanya dan berlaku sebagai pedoman bertingkah laku dari anggota organisasi yang bersangkutan. Dengan demikian, awig-awig adalah patokan-patokan tingkah laku yang dibuat oleh masyarakat yang bersangkutan berdasarkan rasa keadilan dan rasa kepatutan yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan. Salah satu bentuk organisasi tradisional yang berwernang membuat awig-awig adalah desa pakraman. Disamping desa pakraman, masih banyak lagim organisasi tradisional Bali lain yang juga mempunyai awig-awig, seperti subak (organisasi petani lahan sawah), subak abian (organisasi petani lahan tanah kering), dan kelompok-kelompok sosial lain yang tergabung dalam sekaa-sekaa, seperti sekaa teruna (organisasi pemuda), sekaa dadya (kelompok sosial yang didasarkan atas kesamaan leluhur), dan sebagainya.
Tujuan awig-awig
Tujuannya tidak lain agar subak menjadi lebih kuat dan mandiri dan anggota-anggotanya dapat lebih diberdayakan serta terangkat kesejahteraannya. Dengan demikian, subak menjadi tangguh menghadapi berbagai tantangan modernisasi.
Awig-awig ditulis dalam bahasa Bali. Di beberapa desa yang pernah mengikuti lomba, ditemukan awig-awig yang ditulis dalam dua bentuk huruf (ekabasa-dwi aksara), yaitu dengan aksara Bali dan huruf Latin. Di beberapa tempat ditemukan ada awig-awig yang ditulis di daun lontar bahkan di atas lempengan perunggu, ada pula yang ditulis dalam kertas biasa. Sistematika awig-awig tertulis yang ada sekarang umumnya mengikuti pola yang dibakukan oleh pemerintahmelalui pembinaan-pembinaan, sesuai dengan Pedoman Penulisan Awig-awig Desa Pakraman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dalam buku pedoman tersebut telah dilampirkan contoh format yang lengkap.Sesuai pedoman yang ada, sistematika awig-awig terdiri dari Murdha Citta (Pembukaan) dan Batang Tubuh. Batang tubuh awig- awig terdiri dari beberapa sargah (bab) yang dibagi-bagi lagi dalam Palet (bagian) dan Pawos (Pasal). Bila diperlukan, pawos masih diuraikan lagi dalam beberapa Kaping (ayat). Penomoran bab menggunakan bahasa Sansekerta, seperti misalnya bab pertama disebut Pratamas Sargah, Bab kedua disebut Dwityas Sargah, dan seterusnya.
Salah satu bentuk organisasi tradisional yang berwernang membuat awig-awig adalah desa pakraman. Disamping desa pakraman, masih banyak lagim organisasi tradisional Bali lain yang juga mempunyai awig-awig, seperti subak (organisasi petani lahan sawah), subak abian (organisasi petani lahan tanah kering), dan kelompok-kelompok sosial lain yang tergabung dalam sekaa-sekaa, seperti sekaa teruna (organisasi pemuda), sekaa dadya (kelompok sosial yang didasarkan atas kesamaan leluhur), dan sebagainya.
Tidak ada awig-awig yang seragam di seluruh bali, karena awig-awig dibuat disesuaikan dengan kondisi setempat yang mungkin saja bervariasi antara desa yang satu dengan yang lainnya.
Contoh konflik :
· Menciutnya Areal Persawahan Beririgasi Akibat Alih Fungsi
· Salah satu tantangan yang dihadapi subak adalah menciutnya lahan sawah beririgasi sebagai akibat adanya alih fungsi untuk kegiatan non-pertanian. Di Bali dalam beberapa tahun belakangan ini areal persawahan yang telah beralih fungsi diduga mencapai 1000 ha per tahun. Penciutan areal sawah ini sungguh pesat, lebih-lebih di lokasi yang dekat kota karena dipicu oleh harga yang cenderung membubung tinggi. Nampaknya petani pemilik sawah di daerah sekeliling kota cenderung tergoda oleh tawaran harga tanah yang tinggi. Sebab, jika dibandingkan dengan mengusahakan sendiri untuk usahatani hasilnya sungguhtidak seimbang. Petani mungkin lebih memilih mendepositokan uang hasil penjualan tanahnya itu di bank dan tinggal menerima bunganya tiap bulan yang bisa jadi jauh lebih besar dibandingkan dengan hasil usahataninya.
· Andaikata penyusutan areal persawahan di Bali berlanjut terus separti sekarang ini dikhawatirkan organisasi subak akan terancam punah. Jika subak hilang apakah kebudayaan Bali dapat bertahan karena diyakini bahwa subak bersama lembaga sosial tradisional lainnya seperti banjar dan desa adat merupakan tulang punggung kebudayaan Bali. Dalam kaitan ini para petani anggota subak perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut masalah pengalih fungsian lahan sawah yang berada dalam wilayah subak mereka.
· Ketersediaan Air Semakin Terbatas
Meningkatnya pendapatan masyarakat dan jumlah penduduk serta pembangunan di segala bidang terutama pemukiman dan industri pariwisata di Bali menuntut terpenuhinya kebutuhan air yang terus meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Ini mengisyaratkan bahwa air menjadi sumberdaya yang semakin langka. Persaingan yang menjurus ke arah konflik kepentingan dalam pemanfaatannya antara berbagai sektor terutama sektor pertanian dan non pertanian cenderung meningkat di masa-masa mendatang. Belum adanya hak penguasaan air yang dimiliki oleh para pengguna merupakan salah satu sebab pemicu konflik pemanfaatan air. Hal ini dapat dimengerti karena air yang selama ini dimanfaatkan lebih banyak untuk pertanian, sekarang dan di masa depan harus dialokasikan juga ke sektor non pertanian. Mengingat air menjadi semakin langka maka para petani anggota subak dituntut untuk mampu mengelola air secara lebih efisien dan demikian pula para pemakai air lainnya agar mampu mengembangkan budaya hemat air.Kerusakan Lingkungan khususnya Pencemaran Sumberdaya Air Di beberapa tempat telah muncul keluhan-keluhan dari masyarakat petani tentang adanya pencemaran lingkungan khususnya sumberdaya air pada sungai dan saluran irigasi akibat adanya limbah industri dan limbah dari hotel serta pemukiman. Kecenderungan menurunnya kualitas air ini akan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah industri yang mengeluarkan limbah beracun yang disalurkan melalui sungai maupun saluran irigasi. Dalam kaitan ini subak dituntut untuk mampu berperan aktif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
· Kerusakan Lingkungan khususnya Pencemaran Sumberdaya Air
·Di beberapa tempat telah muncul keluhan-keluhan dari masyarakat petani tentang adanya pencemaran lingkungan khususnya sumberdaya air pada sungai dan saluran irigasi akibat adanya limbah industri dan limbah dari hotel serta pemukiman. Kecenderungan menurunnya kualitas air ini akan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah industri yang mengeluarkan limbah beracun yang disalurkan melalui sungai maupun saluran irigasi. Dalam kaitan ini subak dituntut untuk mampu berperan aktif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Penanganan konflik:
• Membuat aturan (contohnya : awig-awig dan pararem)
Awig-awig tertulis umumnya hanya memuat pokok-pokok (aturan-aturan pokok) mengenai kehidupan desa pakraman, sedangkan aturan-aturan pelaksanaannya yang lebih rinci dituangkan dalam bentuk pararem. Dalam pengertian luas, awig-awig meliputi pula pararem, dadang-kadang keduanya tidak dibedakan penggunaannya. Dalam pengertian khusus, pararem diartikan sebagai keputusan-keputusan paruman yang mempunyai kekuatan mengikat. Dilihat dari substansinya, pararem dapat digolongkan dalam tiga golongan. Pertama, pararem penyahcah awig,yaitu keputusan-keputusan paruman yang merupakan aturan pelaksanaan dari awig-awig; kedua: pararem ngele/pareram lepas, yaitu keputusan paruman yang merupakan aturan hukum baru yang tidak ada landasannya dalam awig-awig tetapi dibuat untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat; dan ketiga: pararem penepas wicara , yang berupa keputusan paruman mengenai suatu persoalan hukum (perkara) tertentu, baik yang berupa sengketa maupun pelanggaran hukum (pararem panepas wicara ).
• Pemberian sanksi terhadap anggota subak yang terlibat konflik
Sanksi dalam awig-awig disebut dengan istilah pamidanda, mempunyai tujuan untuk mengembalikan keseimbangan apabila terjadi gangguan keseimbangan hubungan dalam aspek-aspek hubungan kewilayahan (palemahan ), kemasyarakatan (pawongan ), d keagamaan (parhyangan ). Pamidanda ini dalam literature hukum ataupun dalam pemahaman masyarakat umum lazim dikenal sebagai sanksi adat. Secara umum, bentuk-bentuk pamidanda (sanksi adat) ini terdiri dari tiga golongan, yaitu sanksi yang berkaitan dengan harta benda (uang atau barang) disebut artha danda; sanksi yang berkaitan dengan nestapa jiwa atau fisik disebut jiwa danda ; serta sanksi yang berkaitan dengan upaya pengembalian keseimbangan alam gaib (niskala) disebut panyangaskara danda.
Bantuk-bentuk sanksi dari ketiga golongan sanksi di atas sangat bervariasi dari yang sangat ringan sampai yang paling berat. Bentuk sanksi dari golongan artha danda yang paling ringan, misalnya adalah berupa denda uang atau barang yang disebut dedosan, kebakatan, dan lain-lain
sedangkan yang berat adalah karampag (hartanya disita untuk dijual kemudian hasilnya digunakan untuk melunasi kewajibannya di desa). Bantuk sanksi dari golongan jiwa danda yang tergolong ringan misalnya adalah kagelemekin (ditegur oleh prajuru atau dalam paruman), sedangkan yang berat adalah kasepekang (dikucilkan) dan kanorayang makrama (dipecat sebagai kerama desa). Bantuk sanksi dari golongan panyangaskara danda, misalnya adalah kewajiban nyarunin desa (melakukan upacara korban suci untuk mengembalikan kesucian desa).
Mekanisme penjatuha sanksi umumnya di lakukan oleh desa pakraman secara berjenjang melalui prajuru sesuai dengan tingkatannya (mulai dari prajuru banjar sampai prajuru desa) dan disesuaikan dengan berat ringannya kesalahan atau akibat yang ditimbulkan (masor singgih manut kasisipanya). Walaupun di sana-sini terjadi perlawanan dari kerama dalam penerapan awig-awig (penjatuhan sanksi) sehingga muncul menjadi kasus yang dimuat di media massa, secara umum awig-awig dan sanksi adat ditaati oleh kerama desa. Ketaatan kerama desa terhadap awig-awig disebabkan awig-awig tersebut mempunyai legitimasi sekala dan niskala. Secara sekala (alam nyata) awig-awig diterima dan ditatati karena merupakan kesepakan bersama, dibuat secara demokratis melalui rapat (paruman) desa, pada suatu forum dimana semua kerama desa mempunyai hak suara yang sama. Secara niskala, awig-awig ditaati karena dianggap mempunyai tuah atau kekuatan gaib sebab awig-awig baru diberlakukan setelah diadakan upacara pasupati atau pemelaspasan .
• Penerapan teknologi
Proses distribusi air irigasi yang adil pada dasarnya memanfaatkan teknologi yang sepadan sesuai dengan kebutuhan petani setempat. Gatra teknologi untuk dapat mencapai keadilan dan harmoni sesuai dengan filosofi konsep THK yang juga dicatat dalam system subak di bali adalah adanya suatu system pada komlek pemilikan sawah petani anggota subak masing-masing memiliki saluran suplesi (saluran air yang menuju komplek sawah petani), dan tempat air masuk/bangunan sadap (tembuku pangalapan) serta memiliki pula lokasi tempat pembuangan air irigasi dari komplek sawah petani tersebut (saluran drainasi). Air dalam saluran drainasi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Dengan demikian melalui penerapan teknologi seperti ini akan tercapai harmoni dan kebersamaan sesuai dengan makna dari konsep THK dalam system subak.
Pencegahan konflik dalam subak
Semangat gotong-royong yang tinggi dalam melakukan kegiatan-kegiatan persubakan terutama dalam pemeliharaan jaringan fisik dan kegiatan ritual subak Ritual subak merupakan unsure pemersatu para anggotanya sehingga subak menjadi organisasi yang kuat dan tangguh, Yang dapat mencegah konflik dalam subak.
Mobilisasi sumber daya
Dalam proses menuju ke masyarakat industri/jasa dan selanjutnya dalam menyongsong era globalisasi dan perdagangan bebas yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mulai tahun 2003 nanti, tidak sedikit tantangan yang harus dihadapi oleh subak sebagai lembaga tradisional di Bali. Tantangan-tantangan tersebut mungkin saja bisa menggoyahkan sendi-sendi kehidupan subak atau bahkan bisa mengancam eksistensinya apabila tidak dapat diupayakan agar tantangan-tantangan tersebut dapat dijadikan peluang bagi subak untuk memperkuat dan meningkatkan peranannya di masa-masa mendatang sesuai dengan perkembangan zaman.
Adalah menjadi tugas dan tanggung jawab moral bagi kita semua untuk menyumbangkan pikiran bagaimana agar subak sebagai warisan budaya bangsa yang bernilai luhur dapat dilestarikan. Maksudnya bukan hanya mempertahankan nilai-nilai lama, tetapi sekaligus membina dan mengembangkan di mana unsur-unsur yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan masa kini maupun masa datang dapat dilakukan penyesuaian- penyesuaian sesuai kebutuhan. Tujuannya tidak lain agar subak menjadi lebih kuat dan mandiri dan anggota-anggotanya dapat lebih diberdayakan serta terangkat kesejahteraannya.
Dengan demikian, subak menjadi tangguh menghadapi berbagai tantangan modernisasi. Subak sedang menghadapi bermacam tantangan, lebih-lebih dalam menyongsongera globalisasi yang jika tidak teratasi maka kelangsungan hidup subak bisa terancam. Tantangan- tantangan tersebut antara lain dapat diuraikan di bawah ini:
Persaingan dalam Pemasaran Hasil-Hasil Pertanian yang Semakin Tajam
Akan tiba saatnya bahwa Indonesia harus terbuka terhadap masuknya komoditi pertanian yang diproduksi di luar negari. Sektor pertanian pun mau tidak mau harus terbuka untuk investasi asing dan dituntut agar mampu bertahan pada kondisi persaingan bebas tanpa subsidi dari pemerintah. Malahan sekarang saja pasar-pasar swalayan di beberapa kota besar termasuk Denpasar sudah mulai kebanjiran produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayur-sayuran dan daging yang dihasilkan petani negara asing yang dapat menggeser kedudukan produksi pertanian yang dihasilkan oleh petani-petani negeri kita sendiri. Untuk mampu bersaing dalam pasar ekonomi global maka mutu hasil –hasil pertanian kita perlu ditingkatkan. Ini berarti bahwa mutu sumberdaya manusia termasuk para petani produsen perlu terus ditingkatkan agar menjadi lebih profesional, efisien dan mampu menguasai serta memanfaatkan teknologi.